Proses persidangan No Perkara 882/PID.SUS/JKT.UTR dengan terdakwa Kim
Sung Ku di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 24 Agustus 2015 kemarin
berlangsung dengan panas. Berbagai bukti yang diungkapkan persidangan
memperjelas pelanggaran hak mechanical right yang dilakukan terdakwa.
"Kayanya tadi terdakwa tidak berargumen karena merasa terdesak akan adanya bukti-bukti. Apalagi semakin banyak saksi dan barang bukti yang di hadirkan dari pihak penuntut," ucap Bella Nafa yang turut menghadiri sidang terbuka untuk umum kasus No Perkara 882/PID.SUS/JKT.UTR.
Penyanyi yang sedang mempersiapkan single "Ayam Kremez" ini berharap dengan banyaknya pembajak dimeja hijaukan industri musik Indonesia akan lebih baik.
"Bella berharap semoga kasusnya cepat selesai dan terdakwa secepatnya di jatuhi hukuman yang setimpal.Keadilan memang harus di tegakan!! Maju terus industri musik Indonesia,semoga karya para seniman semakin diakui dan dihargai. Tuntas dan brantas pembajak!!," pungkas Bella Nafa. www.nagaswara.co.id/Ary
"Kayanya tadi terdakwa tidak berargumen karena merasa terdesak akan adanya bukti-bukti. Apalagi semakin banyak saksi dan barang bukti yang di hadirkan dari pihak penuntut," ucap Bella Nafa yang turut menghadiri sidang terbuka untuk umum kasus No Perkara 882/PID.SUS/JKT.UTR.
Penyanyi yang sedang mempersiapkan single "Ayam Kremez" ini berharap dengan banyaknya pembajak dimeja hijaukan industri musik Indonesia akan lebih baik.
"Bella berharap semoga kasusnya cepat selesai dan terdakwa secepatnya di jatuhi hukuman yang setimpal.Keadilan memang harus di tegakan!! Maju terus industri musik Indonesia,semoga karya para seniman semakin diakui dan dihargai. Tuntas dan brantas pembajak!!," pungkas Bella Nafa. www.nagaswara.co.id/Ary